Merokok adalah perbuatan yang sudah sangat umum di kalangan
masyarakat, termasuk kaum muslimin.
Di kalangan perpolitikan Islam pun tak kalah, seorang
pimpinan partai Islam yang partainya masuk "6 besar" juga seakan-akan
tak pernah lepas dari barang yang satu ini, ketika tampil di teve dalam acara
partai-partai TPI sekalipun! Bahkan ada cerita ketika seorang tokoh dakwah Yogyakarta datang ke rumahnya, beliau menjumpai istrinya
pun melakukan hal yang sama : merokok!
Nah, fenomena yang ada seringkali memberikan pengaruh bagi
masyarakat/ummat dalam menilai sesuatu amalan, apalagi kalau yang melakukannya
adalah para tokoh agama. "Itu Pak Kyai, Pak Haji, Pak Ustadz, Tuan Guru
kan juga merokok, padahal dia kan pandai dalam agama!". Perilaku para
tokoh agama seringkali menjadi justifikasi bagi masyarakat awam untuk melakukan
hal yang sama.
Mengenai hal ini saya mencoba menukil beberapa pandangan
dari para 'ulama tentang rokok, disertai dalil-dalilnya;
1.
Syaikh Muhammad
bin Ibrahim Ali Syaikh, mufti negeri Saudi Arabia
mengatakan; "Kami dari kalangan para ulama dan syaikh-syaikh kita yang
dahulu, para ahli ilmu, para imam dakwah, ahli Nejed dulu sampai sekarang
menghukumi bahwa rokok itu haram berdasarkan
nash yang shahih dan akal yang waras, serta penelitian para dokter yang
masyhur". Lalu beliau menyebutkan dalil-dalil dari A-Qur'an dan Hadits
tentang keharaman rokok. Beliau juga menyebutkan keharaman rokok itu dari ulama
yang mengikuti madzhab empat, kemudian beliau menambahkan: "Adapun dalil
akal yang waras, hal itu dapat dibuktikan berulang kali dan diketahui secara
umum, uji coba dan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa para penghisap rokok pada
umumnya kesehatan badannya terganggu, pendengaran, otak, bahkan sampai terjadi
kematian, pingsan, sakit jantung dan batuk yang sulit disembuhkan seperti TBC,
serangan jantung yang mengakibatkan mati mendadak, pengendapan peredaran darah
dan lain daripada itu yang menyebabkan otak tidak sadar sehingga menuju kepada
sesuatu yang haram.
2.
Al-Ustadz Muhammad
Abdul Ghofar Al Hasyimi Al Afghani menjelaskan
bahwa pengisap rokok itu terjangkit
penyakit 99 macam, beliau menjelaskannya satu per satu dalam risalahnya
yang berjudul Mashaibu ad Dukhan (Bahaya Merokok).
3.
DR. ABDULLAH
NASHIH ULWAN memberi kesimpulan sebagai berikut
berkait dengan hukum agama dalam masalah rokok ini:
a.
Sudah menjadi kesepakatan para fuqaha
dan imam mujtahid, bahwa setiap penyebab bahaya yang dapat menjerumuskan ke
dalam kehancuran, wajib dijauhi dan haram dikerjakan. Hadits Nabi; "Tidak boleh membahayakan(diri sendiri) dan
tidak boleh membahayakan (orang lain)". Al-Baqarah: 195: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam
kebinasaan" An-Nisa; 29; "Dan
janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu".
Karena bahaya merokok terhadap fisik dan kesehatan sudah terbukti, maka wajib dijauhi dan haram dikerjakan,
b.
Bagi yang berpikiran dan jiwa sehat, merokok termasuk masalah yang buruk,
karena bahayanya terhdap jasmani dan menyebabkan bau tidak sedap pada mulut.
An-Nisa; 2; "….janganlah kamu menukar yang baik dengan yang
buruk...." A'raf 157; "...dan mengkhalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengkharamkan bagi mereka semua yang buruk..."
c.
Merokok juga dapat melemahkan otak dan
fisik. Rasulullah melarang segala hal yang melemahkan, seperti halnya larangan
beliau terhadap segala hal yang memabukkan. Hadits Nabi; "Rasulullah melarang segala hal yang
memabukkan dan membius"
Para fuqaha yang berpendapat bahwa hukum merokok itu adalah mubah atau makruh, beralasan, para dokter
pada waktu itu belum berhasil menguakkan bahaya-bahayanya.Mereka bersandarkan
pada sebuah kaidah: "Asal segala sesuatu itu adalah mubah(boleh)".
Setelah para dokter menguakkan berbagai bahaya secara fisik dan psikologis
kejiwaan dan setelah para ahli menjelaskan bahaya yang sangat besar bagi
individu, maka tidak ada keraguan lagi mengenai haram dan mubahnya. Merokok dan
pembiasaannya benar-benar dikharamkan dan merupakan perbuatan dosa.
Demikian sedikit keterangan yang dapat saya sampaikan
berkenaan dengan haramnya rokok.
Semoga bermanfaat . Setelah kita mengetahui dalil-dalil yang jelas dan tegas
baik dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits
Tentunya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk ragu-ragu mengenai hukum merokok tersebut dan segera meninggalkannya bagi yang masih mengerjakan. "Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat Kami, mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhan-Nya, sedang mereka tidak menyombongkan diri". (Qur'an Surah As-Sajdah ayat 15)
Tentunya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk ragu-ragu mengenai hukum merokok tersebut dan segera meninggalkannya bagi yang masih mengerjakan. "Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat Kami, mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhan-Nya, sedang mereka tidak menyombongkan diri". (Qur'an Surah As-Sajdah ayat 15)
FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK ( II )
Rokok merupakan masalah
baru yang tidak diperbincangkan oleh para ulamak klasik. Tembakau atau rokok
mulai dikenal pada kurun ke 9 atau ke 10 hijrah. Ketika itulah baru bermunculan
pendapat-pendapat dari kalangan para ulama’ mengenai hukumnya. Banyak
risalah/kitab yang ditulis mengenainya.
Beberapa pendapat
para ‘ulama :
1.
Dr. Yusuf al-Qaradhawi lebih cenderung
kepada hukum haram merokok..
2.
Para ulamak Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.
3.
Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.
4.
Syeikh Abu Sahal Muhamad bin al-Wa’izh
al-Hanafi condong kepada hukum makruh.
5.
Syeikh Abdul Ghani al-Nabilisi
mengatakan mubah
6.
Syeikh Athiyah Saqr condong kepada
pendapat yang memperincikan hukum
merokok.
Bagaimana? Kami tahu, bagi yang merokok, bila membaca
pendapat pertama yang mengatakan haram merokok, jadi bengong dan sesak nafas.
Bila, baca pendapat kedua yang mengatakan makruh saja hukumnya, ada rasa lega
sedikit. Bila membaca pendapat ketiga yang mengatakan merokok ini mubah saja
hukumnya, fuuiiihh! Lega sekali rasanya.… Dan akhirnya pendapat keempat yang
memperincikan hukumnya, rasa lega itu susut sedikit. Bagi yang tidak merokok
pun – Mereka tidak banyak persoalan. Haram hukumnya.
Bagi yang merokok,
sekarang ini begini sajalah... Tidak masalah apapun hukumnya, haram atau
makruh, kita semua sepakat bahwa merokok itu membahayakan kesehatan. Tak
perlulah kami menyatakan laporan para dokter mengenai perkara ini. Semua telah
maklum. Dan, dari sudut menghamburkan uang kepada sesuatu yang tidak berfaedah
seperti rokok juga kita telah ketahui. Kemudian ditambah lagi dengan
perusahaan/pabrik rokok, entah siapa di belakang mereka.. Tetapi yang pasti
mereka adalah orang kafir yang banyak menawarkan perkara-perkara yang merusak
umat Islam. Inipun semuanya sudah mengerti.
Jadi…. Bagaimana ya? Berhenti merokok? Ya, memang mudah
disebut, tetapi sukar dilaksanakan…Betul bukan ?
Kami tahu para pembaca
sekalian adalah orang-orang yang amat mencintai Islam. Bahkan pejuang Islam.
Hatta kami di sinipun banyak kalah dari segi semangat, tekad dan kerja-kerja
anda semua ke arah membumikan kembali al-Quran dan Sunnah di tanah air
tercinta.
Dengan itu, kami percaya
anda semua sudah bertekad untuk berhenti merokok. Bukanlah disebabkan oleh
kesehatan tetapi atas alasan agama. Kecintaan kepada Islam. Ada yang telah berusaha berkali-kali untuk
berhenti tetapi tidak berhasil. Ada
juga yang berhasil, kemudian menghisap kembali. Ada yang terus bertekad, dan terus berusaha.
Teruskanlah usaha anda. Dan, bagi yang tidak merokokpun,
janganlah mengejek, apalagi menghina saudara-saudara kita yang merokok. Adalah
menjadi kewajiban kita untuk membantu, memberi dorongan dan sebagainya agar tekad
dan usaha mereka berhasil.
Oh!! Betapa tersiksanya mau berhenti merokok… YANG PENTING
USAHANYA, BUNG !!!
Sekian adanya. Wallahu a’lam
Rujukan
· Al-Quran
· Sahih Bukhari
· Sahih Muslim
· Fatawa Mu’ashirah – Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
· Ahsanul Kalam – Syeikh Athiyah Saqr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar